Respons Penahanan Rizieq Shihab, DPR: Bisa Jadi agar Tak Lagi Melarikan Diri ke Luar Negeri
Hukum | 13 Desember 2020, 12:02 WIBBaca Juga: Rizieq Shihab Resmi Ditahan di Rutan Polda, Ini Alasannya!
“Apresiasi juga terhadap kepolisian yang sudah tegas dalam menghandle kasus ini dan saya harap polisi terus bekerja seadil-adilnya, berdasarkan berdasarkan bukti, dan tindakan-tindakannya juga tidak boleh represif, harus mengayomi," ujarnya.
Lebih lanjut, Sahroni memastikan bahwa Komisi III DPR akan terus mengawal kasus tersebut untuk memastikan semua berjalan dengan adil.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal penghasutan, sehingga membuat kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat (14/11/2020).
Baca Juga: Detik-Detik Penahanan Rizieq Shihab Oleh Polisi
Setelah menjalani pemeriksaan pada (12/12/2020), Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. Terhitung sejak 12 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan salah satu alasan subyektif penyidik menahan Rizieq Shihab agar tersangka tidak melarikan diri.
Selain itu, penyidik juga memiliki dua alasan subyektif lain menahan Rizieq Shihab, yakni agar tidak menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana yang sama.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dicecar 84 Pertanyaan Oleh Polisi
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV