> >

Tim Kuasa Hukum: Yang Melakukan Kerumunan Banyak, Kenapa Hanya Habib Rizieq Shihab?

Hukum | 13 Desember 2020, 09:12 WIB
Pemimpin FPI, Rizieq Shihab saat tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Kompas.com/Sonya Teresa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab dinilai Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) sebagai diskriminasi hukum.

Pasalnya, banyak orang melakukan kerumunan, tapi mengapa Habib Rizieq Shihab saja yang diproses hukum. Bahkan mendapatkan penahanan.

"Kita melihat jelas bagaimana sikap kepada Habib Rizieq terkait dengan kerumunan-kerumunan. Banyak kerumunan-kerumunan yang lain," kata Aziz Yanuar, kuasa hukum FPI di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq Shihab, kata Aziz, telah bersikap kooperatif terhadap pelanggaran protokol kesehatan yang dibuatnya.

Baca Juga: Rizieq Shihab Selesai Jalani Pemeriksaan, FPI: 5 Tersangka Lain Nanti Menyusul

Dia datang untuk memenuhi pemeriksaan sebagai tersangka, bahkan sebelumnya juga telah membayar sanksi administratif yang dikenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkati kerumunan yang dibuatnya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Padahal, kata Aziz, bukan Habib Rizieq Shihab yang menjadi panitia acara tersebut.

"Kita minta diskriminasi hukum selesai dari republik ini," tegas Aziz.

Terkait penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab, Tim Kuasa Hukum FPI akan melakukan praperadilan.

Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab, setelah proses pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 11.30 WIB hingga tengah malam tadi di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.

Baca Juga: Dikawal Masuk Mobil, Rizieq Shihab Keluar Pakai Rompi Tahanan Polda Metro

Argo menjelaskan penahanan Rizieq Shihab ini juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November lalu.

Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan obyektif ancaman humuman MRS di atas 5 tahun," ujar Argo.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU