Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan
Hukum | 13 Desember 2020, 08:50 WIBBaca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Melakukan Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab dan FPI
Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
"Alasan obyektif ancaman humuman MRS di atas 5 tahun," ujar Argo.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV