> >

Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan

Hukum | 13 Desember 2020, 08:50 WIB
Pemimpin FPI Rizieq Shihab dikawal untuk masuk ke mobil yang sudah disediakan usai menjalani pemeriksaan di luar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (Sumber: KompasTV)

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Tak Akan Melakukan Rekonsiliasi dengan Rizieq Shihab dan FPI

Selain itu, penahanan dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

"Alasan obyektif ancaman humuman MRS di atas 5 tahun," ujar Argo.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU