> >

Habib Rizieq Ditahan, Kuasa Hukum Akan Ajukan Praperadilan

Hukum | 13 Desember 2020, 08:50 WIB
Pemimpin FPI Rizieq Shihab dikawal untuk masuk ke mobil yang sudah disediakan usai menjalani pemeriksaan di luar gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) akan mengajukan praperadilan setelah Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Yang jelas praperadilan akan kami lakukan," kata Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alamsyah akan berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum FPI mengenai rencana praperadilan ini.

"Saya dan tim kuasa hukum akan berkoordinasi lagi. Baru kami mengambil langkah," katanya.

Baca Juga: 10 Jam Pemeriksaan Rizieq Shihab Dapat 84 Pertanyaan Soal Kerumunan di Petamburan

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Pemimpin FPI Rizieq Shihab.

Rizieq ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 11.30 WIB di lantai 2 gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari Sabtu 12 Desember hingga 31 Desember 2020.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Argo di Mapolda Metro, Sabtu (12/12/2020) malam.

Lebih Argo menjelaskan penahanan Rizieq Shihab ini juga berkaitan dengan penyidikan kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan pada 13 dan 14 November lalu.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU