KPK Sita Sejumlah Dokumen Terkait Bansos Covid-19 di Rumah Pribadi Mensos Juliari
Hukum | 10 Desember 2020, 12:35 WIBAtas perbuatannya, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Juliari, KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus ini yakni Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Matheus dan Adi merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial yang diduga turut menerima suap.
Baca Juga: Hukuman Korupsi Bansos Covid-19 Pakai Pasal Penyuapan, Pengamat: Terlalu Ringan!
Sedangkan, Ardian dan Harry adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV