Pilkada Serentak Besok, KPU Minta Pemilih Bawa Alat Tulis Sendiri
Indonesia update | 8 Desember 2020, 22:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dimulai besok 9 Desember. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat khususnya pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk membawa alat tulis sendiri ke TPS, pada hari pemungutan suara. Alat tulis itu digunakan untuk mengisi absensi.
"Harap membawa alat tulis sendiri untuk mengisi absensi, tentu ini juga diharapkan dengan sangat," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid kepada wartawan, Selasa (8/12/2020).
Kata Pramono, di TPS sudah tersedia 5 buah pulpen. Namun, pulpen itu diperuntukan bagi kebutuhan petugas TPS.
Sementara pemilih diharap bisa membawa pulpen sendiri guna mencegah pinjam meminjam pulpen alias satu pulpen dipegang banyak tangan.
Baca Juga: H-1 Pilkada Serentak, Mendagri: Sudah 100 Persen Siap Digelar!
"Meskipun di TPS ada 5 pulpen yang tersedia tapi itu kan sebenarnya kebutuhan untuk petugas kita, jadi sebaiknya bulpen yang digunakan petugas itu tidak dipinjamkan untuk mengisi absensi sehingga tidak terjadi satu alat yang dipegang banyak tangan," ucap dia.
"Jadi itu termasuk protokol kesehatan yang sebaiknya dipenuhi oleh pemilih yang akan datang ke TPS besok," katanya
Adanya pelaksanaan Pilkada di masa pandemi COVID-19 menyebabkan beberapa kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Maka untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Baca Juga: Pilkada Serentak 2020, KPU Sebut Logistik Sudah Terdistribusi Sampai ke Tingkat Desa
Dikutip dari indonesia.go.id, berikut aturan Pilkada 2020 yang harus diterapkan saat mencoblos di TPS selama masa Pandemi COVID-19:
1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.
2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.
Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih. Termasuk sesama pemilih.
Baca Juga: Puncak Pilkada Serentak 2020, KPU Kalsel : Ayo Ke TPS !
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.
Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.
Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.
4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.Termasuk sesama pemilih.
5. Disediakan perlengkapan cuci tangan portable atau wastafel dengan air mengalir dan sabun di TPS, bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
6. Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak tiga buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah.
Di area TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
7. Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas.
Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
8. Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
9. Saksi dan pengawas TPS yang hadir di TPS mengenakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, dan sarung tangan sekali pakai.
10. Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir.
Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai bergantian oleh ratusan orang.
11. Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum maupun sesudah mencoblos di TPS.
Baca Juga: Bahas Bagaimana Kesiapan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020
12. Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
13. Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya.
Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
14. Lingkungan TPS didesinfeksi sebelum maupun sesudah proses pemungutan dan penghitungan suara.
Desinfeksi akan dilakukan secara berkala setiap pergantian mekanisme pemilih yang datang.
15. Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
16. Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), maka dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, namun masih di lingkungan TPS tersebut.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV