Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Ini Alasannya
Hukum | 8 Desember 2020, 20:06 WIBSelain itu, DPRD Jember menilai Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.
Seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait kedudukan dan struktur organisasi tata kerja (KSOTK).
Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu. Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun, rekomendasi itu tidak ditindaklanjuti.
Alasan lain, kebijakan Faida melakukan mutasi pejabat diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.
Baca Juga: Khofifah Ungkap Kesalahan Bupati Jember Faida hingga Disanksi 6 Bulan Tak Digaji
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV