> >

Mahkamah Agung Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, Ini Alasannya

Hukum | 8 Desember 2020, 20:06 WIB
Bupati Jember Faida. (Sumber: Tribunnews.com )

JEMBER, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan Bupati Jember Faida pada Selasa (8/12/2020). Hal tersebut diakui Juru bicara MA Andi Samsan Nganro.

Dia mengungkapkan, tindakan Bupati Jember yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Gubernur Jawa Timur, sudah ditindaklanjuti.

“Sehingga kesalahan yang telah dibuatnya telah diperbaiki,” kata Andi, Selasa, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bupati Jember Faida Sadar Pemakzulan Ada Kaitan dengan Politik Pilkada

MA menilai bahwa usulan pemberhentian Bupati Faida oleh DPRD Jember tak memiliki kekuatan hukum.

“Dengan demikian, usulan pemberhentian bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” terang dia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember Faida.

Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.

Alasan pemakzulan karena rekomendasi hak angket DPRD Jember diabaikan dan tidak ditindaklanjuti oleh bupati.

Baca Juga: Segini Harta Kekayaan Bupati Jember Faida yang Dimakzulkan DPRD

Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat. (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU