> >

AIMAN: Misteri di Rumah Sakit Ummi & Woro-Woro Bima Arya

Aiman | 7 Desember 2020, 13:00 WIB
AIMAN: Misteri di Rumah Sakit Ummi & Woro-Woro Bima Arya (Sumber: KOMPAS TV)

Tak berhenti di sini, saya kemudian bergegas menuju Kantor Pusat Mer-C di kawasan Kramat, Jakarta Pusat. 

Saya masuk ke kantor kumpulan petugas medis yang memang dikenal sejak lebih dari 2 dekade terakhir dikenal sebagai lembaga sosial dibidang kesehatan yang kerap menembus bahaya ke daerah konflik seperti di Irak, Suriah, Myanmar, hingga Palestina, untuk memberikan bantuan kemanusiaan. 

Bahkan Rumah Sakit yang diinisiasi Mer-C di Palestina telah berdiri megah, dengan nama Rumah Sakit Indonesia.

Saya bertemu dengan Ketua Presidium Mer-C, dr. Sarbini Abdul Murad. Saya memanggilnya dengan Dokter Ben. Saya bertanya kepadanya soal Tes Swab terhadap Rizieq Shihab. Dokter Ben menjelaskan sudah dilakukan, meski bukan berada di Laboratorium Mer-C, karena Mer-C tak punya laboratorium. 

Tes Swab Rizieq dilakukan di Rumah Sakit Ummi, dan sampel cairan dari hasil Swab Test tersebut dibawa ke sebuah Laboratorium yang bisa memeriksa Covid, namun dirahasiakan oleh Mer-C.

Saya bertanya kepada Dokter Ben. "Jika hasilnya Negatif, Alhamdulillaah. Tapi Jika Positif, maka Mer-C menjadi lembaga yang ikut menyebarkan musibah covid, dong? Karena, tracing tidak bisa dilakukan karena alasan kerahasiaan ini!" 

Dokter Ben pun menjawab, bahwa Mer-C adalah lembaga kemanusiaan. Soal perawatan tetap berada di bahwa koordinasi Rumah Sakit Ummi. Dan Mer-C secara ketat tetap memegang peraturan atas kerahasiaan pasien.

Baca Juga: Jusuf Kalla: Tidak Bisa Dibandingkan Kerumunan Pilkada dengan Kerumunan Habib Rizieq

KKI: Rahasia Pasien Tak Mutlak, Ada Pengecualian

Saya kemudian mewawancarai Ketua Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) I Putu Moda Arsana. Bahwa kerahasiaan pasien adalah amanat undang - undang Kesehatan. Tapi jelas ada pengecualian. KKI adalah lembaga yang melakukan pembinaan terhadap Praktik Kedokteran di Indonesia.

Dalam Pasal 57 (Undang Undang kesehatan UU 36/ Tahun 2009) ayat (1) disebutkan; Setiap orang berhak atas rahasia kondisi kesehatan pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan.  

Namun di ayat (2) disebutkan pula pengecualian, yakni; Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal: huruf (a). perintah undang-undang; atau huruf (d). kepentingan masyarakat.

Alhasil Pihak Rumah Sakit Ummi yang sebelumnya dilaporkan Satgas Covid-19 Kota Bogor, kini terancam Pidana. 

Pasal 14 (Undang Undang Wabah Penyakit Menular UU 4/Tahun1984) menyebutkan; Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang - Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Sebuah misteri di tengah wabah di mana penularan semakin masif.  Memang perlu langkah luar biasa. Penegakan hukum hingga pemberian sanksi salah satunya. 

Meski, jangan memunculkan celah pada Kasus Penegakan Hukum yang berkeadilan!

Saya Aiman Witjaksono...

Salam!

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU