> >

CBA: Korupsi Bansos di Masa Pandemi, KPK Harus Pakai Pasal Berat

Hukum | 6 Desember 2020, 16:46 WIB
Mensos berikan BST tambahan Rp 500 tambahan secara simbolis ke KPM kartu Sembako non PKH (Sumber: Renjana Pictures)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Korupsi di tengah masa pandemi merupakan kejahatan yang luar biasa. Karena itu, Center for Budget Analysis (CBA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan pasal berat.

"KPK harus menerapkan pasal berat bagi siapapun yang kedapatan melakukan tindak pidan korupsi, khususnya yang korupsi dana Covid-19. "Bahkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional," kata Koordinator CBA jajang Nurjaman dalam keterangan pers, Minggu (6/12/2020). 

Baca Juga: Terkait Ancaman Hukuman Mati pada Mensos yang Korupsi di tengah Pandemi, Ini Penjelasan Ketua KPK!

Penangkapan sejumlah pejabat Kemensos dan pihak swasta ini juga memberi pesan sekaligus warning dari KPK kepada publik bahwa tindak pidana korupsi masih masif terjadi, tidak peduli kondisi musibah pandemi yang dihadapi negara. "Bahkan tidak pandang bulu anggaran untuk penanggulangan Covid-19 juga dikorupsi," tambah Jajang.

Hukuman berat hingga hukuman mati wajar diterapkan mengingat dampak yang akan terjadi ke masyarakat, serta konsekuensi hukum yang akan dihadapi. "Menurut kami para koruptor ini tidak menghargai jutaan nyawa yang sedang berjuang melawan pandemi dan butuh bantuan negara untuk sekedar makan, belum lagi ratusan ribu tenaga medis yang bertaruh nyawa," pungkasnya. 

Sebelumnya, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ditangkap KPK Minggu (6/12/2020) Juliari diduga menerima uang senilai Rp 17 miliar. Uang tersebut merupakan fee yang berasal dari proyek pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19 sebanyak dua kali.

Baca Juga: Juliari Batubara Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos, Ini Tanggapan Kemensos!

“Diduga (uang fee) akan dipergunakan untuk keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara),”
kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi persnya di Jakarta pada Minggu (6/12/2020) dini
hari.

Firli menjelaskan, korupsi yang dilakukan Juliari berawal dari adanya pelaksanaan pengadaan
bansos Covid-19 di Kementerian Sosial RI tahun 2020.

Pengadaan bansos berupa paket sembako itu diketahui memiliki nilai anggaran sekitar Rp 5,9
triliun dengan total 272 kontrak. Adapun pelaksanaannya dilakukan dalam dua periode. 

Penulis : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU