Tegas! Presiden Jokowi Tak akan Lindungi Menteri Korupsi: Kita Percaya KPK Profesional
Peristiwa | 6 Desember 2020, 13:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat korupsi. Pemerintah juga akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ujar Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu (6/12/2020).
Baca Juga: Dengan Nada Tinggi, Jokowi: Saya Sudah Ingatkan Jangan Korupsi, Itu Uang Rakyat Apalagi Bansos
Pernyataan Jokowi tersebut guna merespons penetapan tersangka Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” tegasnya.
Presiden juga mengingatkan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” papar Presiden.
Sementara terkait dengan pengganti Menteri Sosial, Presiden Jokowi mengungkapkan dirinya akan menunjuk Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy untuk melaksanakan tugas Menteri Sosial.
Baca Juga: Mensos Korupsi Bansos Covid-19, Jokowi: Saya Tak Akan Lindungi yang Korupsi, Itu Uang Rakyat!
Juliari Batubara Tersangka Bansos
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di Kemensos.
Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Dari OTT ini, KPK menemukan uang dengan sejumlah pecahan mata uang asing. Masing-masing yakni sekitar Rp 11,9 miliar, sekitar 171.085 dollar AS, dan sekitar 23.000 dollar Singapura.
Dalam keterangannya, KPK mengungkapkan, perkara yang menyeret Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020.
Anggaran pengadaan bansos senilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dalam dua periode.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Bansos Corona, Mensos Juliari Bisa Terancam Hukuman Mati
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV