> >

Kemensos Terpukul Menteri Sosial Juliari Batubara Ditangkap KPK

Hukum | 6 Desember 2020, 13:05 WIB
Mensos Juliari P Batubara (Sumber: Sumber humas Ditjen PFM)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial mengaku merasa terpukul dengan penangkapan Menteri Sosial Juliari Batubara dua pejabat pembuat komitmen (PPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen Kemensos Hartono Laras mengaku jajaran Kementerian Sosial merasa prihatin dan sangat kaget dengan apa yang terjadi.

"Di samping prihatin juga sangat terpukul, di tengah upaya kami untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas amanah, khususnya dalam menyalurkan bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19 yang sedang kita hadapi," tutur Hartono dalam konferensi pers di kantor Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Minggu (6/12/2020).

Baca Juga: Hingga Periode Kedua Presiden Jokowi, Sudah Dua Mensos Ditangkap KPK

Karena hampir sembilan bulan terakhir ini, lanjut Hartono, seluruh jajaran Kementerian Sosial bekerja keras tanpa mengenal lelah menyalurkan bansos Covid-19.

"Memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas," ujarnya.

Diketahui, pada Sabtu (5/12/2020) dini hari, KPK melakukan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang di berbagai tempat di Jakarta.

Dalam OTT tersebut KPK mengamankan MJS selaku pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial, WG selaku Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama, SN selaku sekretaris di Kementerian Sosial, serta tiga orang swasta lain AIM, HS, dan SJY.

OTT terhadap enam orang ini terkait pengadaan paket sembako bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dari pengembangan OTT ini, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya.

Sebagai tersangka penerima, mereka adalah JPB (Juliari P Batubara), MJS (Matheus Joko Santoso), dan AW. MJS dan AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial.

Sebagai tersangka pemberi, mereka adalah AIM (Ardian IM) dan HS (Harry Sidabuke). Keduanya dari swasta.

Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Ditangkap, PDIP Dukung Langkah KPK

Sebagai penerima JPB dikenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara MJS dan AW dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi, AIM dan HS dikenakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
4 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU