> >

AW, Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Menyerahkan Diri

Hukum | 6 Desember 2020, 11:44 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber: kpk.go.id)

Juliari P Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.

Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

Baca Juga: Tuntutan Hukuman Mati Menanti Menteri Sosial Juliari P Batubara?

"Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (6/12/2020).

Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020, dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan. Ketiganya yakni, AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik MJS.

Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Menteri Sosial Juliari Batubara dan disetujui oleh AW.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan Menteri Sosial Juliari Batubara untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi.

"Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," ungkap Firli.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU