AW, Tersangka Korupsi Bansos Covid-19 Menyerahkan Diri
Hukum | 6 Desember 2020, 11:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Salah seorang tersangka yang belum ditangkap KPK, yakni berinisial AW, menyerahkan diri. AW menyerahkan diri pagi ini ke Gedung KPK.
Hal ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
"Benar, berdasarkan informasi yang kami terima, Minggu (6/12/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka AW telah datang menyerahkan diri menghadap penyidik KPK," kata Ali dalam pernyataan visual yang diterima Jurnalis Kompas TV Ni Putu Trisnanda, Minggu (6/12/2020).
Dengan penyerahan diri AW, kata Ali, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.
Baca Juga: Mensos Juliari Batubara Ditangkap, PDIP Dukung Langkah KPK
AW merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial. Bersama PPK lainnya, Matheus Joko Santoso (MJS), AW ditunjuk oleh Menteri Sosial Juliari P Batubara untuk melaksanakan proyek pengadaan paket sembako untuk bansos penanganan Covid-19.
AW diduga ikut berperan dalam penunjukan langsung para rekanan dan disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket Bansos.
Sebagai tersangka penerima, AW bersama MJS dikenakan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebelumnya, dalam konferensi pers dini hari tadi, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, kasus ini diawali adanya pengadaan Bansos penanganan Covid 19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV