Wakil Ketua MPR Prihatin Mensos Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Saat Negara Tambah Utang
Hukum | 6 Desember 2020, 07:53 WIBFirli mengatakan pihaknya akan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya merujuk pada pasal 2 tantang penindakan.
"Kita paham di dalam penentuan UU 31 tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Firli.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV