Jokowi Pernah Ingatkan "Gigit Keras" buat Buat Pejabat yang Korupsi Dana Covid-19
Hukum | 6 Desember 2020, 06:21 WIBBaca Juga: Dana Bansos Covid-19 Diselewengkan, Polisi Selidiki Kasus Besarnya
"Kita paham di dalam penentuan UU 31 tahun 1999 yaitu pasal 2 tentang penindakan, yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain dengan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian negara," kata Firli dalam pernyataan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020).
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV