BNN Sebut PBB Tidak Cabut Ganja dari Daftar Narkoba
Peristiwa | 5 Desember 2020, 14:30 WIBKOMPAS.TV - Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut bahwa ganja tidak dicabut dari daftar obat-obatan berbahaya, melainkan masih tergolong dalam narkotika.
Pernyataan Pudjo ini guna mempertegas Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Narkotika (CND) yang memutuskan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Golongan I.
Baca Juga: PBB Hapus Ganja dari Kategori Narkoba Paling Berbahaya
Menurutnya, hal tersebut menjadi poin yang penting dan rawan disalahartikan bahwa ganja masih tergolong dalam narkotika.
"Bukan dicabut, itu dihapus dari Golongan IV, jadi bukan dicabut dari obat berbahaya, masih narkoba itu," ujar Pudjo, Jumat (4/12/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pudjo menjelaskan, penghapusan ini berdasarkan voting dari beberapa negara dan sampai saat ini masih menjadi perdebatan pro-kontra.
"Itu hasil voting kemarin di seluruh dunia yang mau menghapus dari Golongan IV daftar narkotika paling berbahaya itu ada 27 negara, sementara yang kontra ada 25 negara," lanjut dia.
Namun, Pudjo menekankan bahwa ia selaku pihak dari BNN mengatakan akan banyak produksi farmasi baik di negara yang ingin mengeluarkan ganja dari Golongan IV tadi.
Baca Juga: Wow! Ada Ladang Ganja di Sukabumi, Sebelahan dengan Kebun Teh Milik Warga
Indonesia Tak Setuju
Berkaca pada kondisi di Indonesia, Pudjo mengatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang tidak setuju dengan penghapusan ganja dari Golongan IV.
Selain Indonesia, ada Singapura, Malaysia, China, dan sejumlah negara lainnya yang juga tidak setuju dengan penghapusan ganja.
"Jangankan ganja, di Indonesia miras juga dilarang. Tapi, balik lagi, tiap negara beda menghadapi berbagai masalah," ujar Pudjo.
Pudjo menyebut bahwa yang dikhawatirkan dari penghapusan ini menurut dia adalah sejumlah farmasi memproduksi obat yang terbuat dari ganja dan masuk ke pasar Indonesa.
"Menangani masalah perdebatan tersebut akan didiskusikan dan dilakukan kajian lebih mendalam, karena efeknya menjadikan negara-negara yang pro-kontra terpecah," kata dia.
Baca Juga: BNN Musnahkan 1,5 Ton Barang Bukti Narkoba dari 8 Kasus Besar di Indonesia!
Ganja Dihapus dari Obat Berbahaya
Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Narkotika (CND) memutuskan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Golongan I.
Keputusan berdasarkan hasil voting PBB, dengan hasil 27 setuju dan 25 menolak (27/25). Hasil tersebut bukan berarti menghapus ganja dari daftar obat terlarang.
Berdasarkan keterangan resmi CND, sebelumnya pada Januari 2019, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) membuat serangkaian rekomendasi untuk mengubah ruang lingkup pengendalian ganja dan zat terkait ganja.
Setelah pertimbangan intensif, komisi CND mengambil keputusan pada Rabu (2/12/2020) atas rekomendasi WHO tersebut.
"Harus dipahami bahwa hasil voting CND itu tidak menghapus ganja dari penggolongan zat yang kemungkinan di-abuse (disalahgunakan)," kata dr Hari Nugroho, MSc selaku peneliti dan pakar adiksi dari Mental Health Addiction and Neuroscience Jakarta kepada Kompas.com, Jumat (4/12/2020).
Dalam keterangan resminya, CND menyetujui rekomendasi WHO untuk menghapus ganja dan resin ganja dari golongan IV dan tetap mempertahankannya dalam golongan I.
Komisi diputuskan oleh 27 suara yang mendukung dan 25 suara yang menolak anjuran ini.
Dengan demikian, ganja dan resin ganja akan dihapus dari Golongan IV (tertulis Schedule IV) dan berada di Golongan I.
Dengan demikian, penggunaan ganja tetap tunduk pada semua tingkat kendali Konvensi Tunggal 1961.
Baca Juga: Sambal Ganja? Sambal Khas Aceh Nikmatnya Mantap
"Sidang CND kemarin adalah memutuskan rekomendasi WHO yang terkait dengan ganja. Salah satu yang disetujui oleh CND adalah pengeluaran ganja dan resin ganja dari schedule IV atau golongan IV ke golongan I," jelas Hari.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV