BNN Sebut PBB Tidak Cabut Ganja dari Daftar Narkoba
Peristiwa | 5 Desember 2020, 14:30 WIBKOMPAS.TV - Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut bahwa ganja tidak dicabut dari daftar obat-obatan berbahaya, melainkan masih tergolong dalam narkotika.
Pernyataan Pudjo ini guna mempertegas Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Narkotika (CND) yang memutuskan mengeluarkan ganja dari Golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 menjadi Golongan I.
Baca Juga: PBB Hapus Ganja dari Kategori Narkoba Paling Berbahaya
Menurutnya, hal tersebut menjadi poin yang penting dan rawan disalahartikan bahwa ganja masih tergolong dalam narkotika.
"Bukan dicabut, itu dihapus dari Golongan IV, jadi bukan dicabut dari obat berbahaya, masih narkoba itu," ujar Pudjo, Jumat (4/12/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pudjo menjelaskan, penghapusan ini berdasarkan voting dari beberapa negara dan sampai saat ini masih menjadi perdebatan pro-kontra.
"Itu hasil voting kemarin di seluruh dunia yang mau menghapus dari Golongan IV daftar narkotika paling berbahaya itu ada 27 negara, sementara yang kontra ada 25 negara," lanjut dia.
Namun, Pudjo menekankan bahwa ia selaku pihak dari BNN mengatakan akan banyak produksi farmasi baik di negara yang ingin mengeluarkan ganja dari Golongan IV tadi.
Baca Juga: Wow! Ada Ladang Ganja di Sukabumi, Sebelahan dengan Kebun Teh Milik Warga
Indonesia Tak Setuju
Berkaca pada kondisi di Indonesia, Pudjo mengatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang tidak setuju dengan penghapusan ganja dari Golongan IV.
Selain Indonesia, ada Singapura, Malaysia, China, dan sejumlah negara lainnya yang juga tidak setuju dengan penghapusan ganja.
"Jangankan ganja, di Indonesia miras juga dilarang. Tapi, balik lagi, tiap negara beda menghadapi berbagai masalah," ujar Pudjo.
Pudjo menyebut bahwa yang dikhawatirkan dari penghapusan ini menurut dia adalah sejumlah farmasi memproduksi obat yang terbuat dari ganja dan masuk ke pasar Indonesa.
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV