Dipanggil Kedua Kalinya, Polisi Minta Habib Rizieq Tidak Bawa Massa
Hukum | 4 Desember 2020, 15:41 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Setelah tidak hadir pada panggilan pemeriksaan pertama, penyidik Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua pada Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Rizieq beserta menantunya, Irfan Alaydrus dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (7/12/2020) mendatang.
"Pemanggilan kedua yang kita rencanakan termasuk RS beserta menantunya, kita lakukan pemeriksaan hari Senin nanti," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus ketika diwawancara, Jumat (4/12/2020).
Yusri berharap kali ini Rizieq datang memenuhi panggilan pemeriksaan dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada sejumlah acara yang diadakan Rizieq.
Baca Juga: Kerumunan Rizieq Shihab, Unsur Pidana Ditemukan Polisi
Selain itu, Yusri juga mengingatkan agar Habib Rizieq tidak perlu membawa massa ketika datang ke Polda Metro Jaya.
Polisi akan bertindak tegas jika sampai terjadi kerumunan ketika pemeriksaan berlangsung. Hal ini karena hingga kini kawasan DKI Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Cukup ditemani oleh pengacaranya. Siapapun datang ke sini jangan bawa massa, akan kita tindak tegas karena sedang PSBB sudah jelas tidak boleh. Kami sudah himbau mengantar kecuali pengacara, kalau dipaksakan kami akan tindak," tegas Yusri.
Sementara itu, polisi terus melanjutkan pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. Pada hari ini, Jumat (4/12/2020) penyidik meminta keterangan dari empat orang saksi yang berasal dari jajaran pemerintah daerah DKI Jakarta.
"Sudah hadir untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang pertama PLT Kadis Parekraf DKI Jakarta saudara EE, Kasubdit Hub DKI Jakarta saudara MS, dan Kesda DKI Jakarta, dan satu lagi dari BPBD DKI Jakarta. Keempatnya sudah hadir memenuhi panggilan dari penyidik." tutur Yusri.
Penulis : Veny-Sinuraya
Sumber : Kompas TV