Ngabalin Bantah Terlibat Kasus Edhy Prabowo, 2 Penyebar Informasi Dilaporkan
Hukum | 4 Desember 2020, 10:56 WIB“Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," ujar Ali Ngabalin.
Adapun laporan Ali Ngabalin telah terdaftar dengan nomor: LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020.
Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV