Pelaku Adzan Jihad Ditangkap Polisi, HP Sarung dan Peci Jadi Barang Bukti
Hukum | 4 Desember 2020, 10:32 WIBKasus adzan jihad ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.
Atas perbuatannya, SYM disangkakan melanggar pasal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV