> >

Pelaku Adzan Jihad Ditangkap Polisi, HP Sarung dan Peci Jadi Barang Bukti

Hukum | 4 Desember 2020, 10:32 WIB
Tangkapan layar video, sejumlah orang yang diduga di Majalengka, sedang melafalkan azan dengan mengganti kalimat hayya alal sholah menjadi hayya alal jihad. (Sumber: Tribunnews.com)

Kasus adzan jihad ini bermula dari laporan polisi dengan nomor  LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tanggal 02 Desember 2020.

Atas perbuatannya, SYM disangkakan melanggar pasal Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156a KUHP.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU