Pelaku Adzan Jihad Ditangkap Polisi, HP Sarung dan Peci Jadi Barang Bukti
Hukum | 4 Desember 2020, 10:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Terduga pelaku yang mengubah lafaz lantunan adzan menjadi 'hayya alal jihad' ternyata seorang pemuda warga Sukabumi.
SYM (22) ditangkap polisi di Jalan Raya Sukabumi, CIbadak, Jawa Barat, Jumat (4/12/2020) dini hari.
Rekaman video SYM yang tampak ingin menunaikan salat bersama sejumlah orang viral di media sosial lantaran mengubah lafaz adzan dengan "hayya alal solah' menjadi 'hayya alal jihad'. Dalam video berdurasi 30 detik itu memperlihatkan SYM menjadi imam salat.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengunggah Video Azan Jihad
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan.
Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri pun sudah menetapkan SYM sebagai tersangka penyebar informasi yang menimbulkan SARA.
“Tersangka atas nama SYM (22). Dia diamankan pukul 02.45 WIB di Jalan Raya Sukabumi, Cibadak, Jawa Barat," ujar Argo dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).
Selain penangkapan SYM, tim Direktorat Siber Bareskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Polisi Usut Kasus Azan Diganti Ajakan Jihad
Di antaranya, satu unit Handphone Vivo berwarna merah, satu buah kemeja lengan panjang warna putih, satu buah tutup kepala peci warna putih dan satu buah sarung kain.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV