Koordinasi Pilkada Serentak 9 Desember, Bareskrim Kunjungi Bawaslu dan KPU
Politik | 3 Desember 2020, 20:54 WIBArief menuturkan ada dua petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan dikirim. Para petugas yang mendatangi orang yang terpapar Covid-19 akan diberi alat pelindung diri (APD) lengkap.
"Pelayanan kepada pemilih yang sedang menderita COVID-19, ada dua yang akan kami lakukan. Pertama mereka yang sedang isolasi di RS. Kedua mereka yang sedang isolasi mandiri di rumah," kata Arief.
Lebih lanjut Arief mengatakan para petugas yang mendatangi pemilih itu akan menjalani rapid test terlebih dahulu sebelum bertugas. Para petugas akan datang satu jam sebelum waktu pemilihan berakhir.
Pelayanan tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU (PKPU) no 06 Tahun 2020. Disebutkan dalam peraturan tersebut, petugas KPPS dua orang didampingi dengan pengawas dan saksi.
"Mungkin juga kalau ada yang mau ikut bisa ikut, saksi juga kalau ada yang mau ikut, bisa ikut. Tetapi mereka yang menjalankan fungsi ini harus dilengkapi prokes yang maksimal," tuturnya.
Baca Juga: Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2020
Sementara petugas di TPS hanya menggunakan masker, face shield, sarung tangan. "Tapi untuk mereka yang tugas ke RS harus dilengkapi baju hazmat," kata Arief.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.
Sementara, hari pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV