Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher, Diduga karena Hina Habib Luthfi Pekalongan
Hukum | 3 Desember 2020, 12:06 WIBLaporan terhadap Ustaz Maher lalu diterima SPKT Bareskrim Polri dengan nomor STTL/392/XI/2020/Bareskrim Polri.
Muanas mengatakan, pihaknya berharap kepolisian segera memproses Ustaz Maaher. Sebab, penghinaan yang dilakukan oleh Maaher bukan yang pertama.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akui Tak Gentar Digeruduk Massa Usai Diduga Hina Habib Rizieq
“Penghinaan terhadap Habib yang dimuliakan terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi Bin Yahya dan dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher bukan hanya yang pertama,” kata Muanas lewat keterangannya, Senin (16/11/2020).
Atas perbuatannya, Ustaz Maher disangkakan Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Baca Juga: Ustad Maheer Klarifikasi soal Dugaan Hina Habib Luthfi Pekalongan
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV