Eggi Sudjana: Saya Belum Apa-Apa Sudah Tersangka, Coba Bandingkan Saat Ahok
Hukum | 2 Desember 2020, 21:03 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Advokat Eggi Sudjana angkat bicara atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar yang terjadi pada 2019 silam.
Menurut Eggi Sudjana, penetapan tersangka tersebut oleh pihak kepolisian dilakukan tanpa melalui gelar perkara.
“Saya ditetapkan sebagai tersangka tidak melalui gelar perkara,” kata Eggi Sudjana dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu (2/12/2020).
Baca Juga: Prabowo Jenguk Eggi Sudjana & Lieus Sungkharisma di Polda Metro Jaya
Pihak kepolisian diketahui kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Eggi Sudjana. Eggi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (3/12/2020).
Terkait pemeriksaan tersebut, lantas Eggi Sudjana menyinggung kasus yang pernah menimpa bekas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Coba bandingkan saat Ahok, betapa berbulan bulan untuk gelar perkara sampai betul-betul, ‘oiya benar dia ada unsur yang melanggar hukum’ baru ditetapkan tersangka," ucap Eggi.
Sementara Eggi, belum dilakukan gelar perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Nah saya belum apa-apa sudah tersangka, tidak ada gelar perkara,” ujarnya.
Baca Juga: Eggi Sudjana Minta Polisi Hentikan Penyidikan Kasusnya
Terkait status yang disandangnya itu, Eggi mengaku keberatan. Sebab, saat itu dirinya sedang menjalankan tugas sebagai pengacara.
Dalam menjalankan tugasnya, ia menjelaskan telah diatur dalam UU Nomor 18 tahun 2003, bahwa advokat tidak boleh dikriminalisasi.
"Posisi saya sebagai advokat itu ada Undang-Undangnya, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 5 dan Pasal 16,” ujar Eggi.
“Pasal 5 itu saya sebagai penegak hukum disamping polisi jaksa dan hakim, pasal 16 nya tidak boleh penegak hukum, sebagai lawyer saya dikriminalisasi dalam rangka membela klien.”
Baca Juga: Polisi Tangguhkan Penahanan Eggi Sudjana
Lebih lanjut, Eggi menambahkan, bahwa saat ditetapkan sebagai tersangka, dirinya sedang menjadi pengacara Prabowo Subianto yang maju dalam Pilpres 2019.
Menurutnya, tuduhan yang disangkakan kepadanya yaitu makar tidak terbukti dan tidak ada dampak hukum.
"Kalau saya sudah bela Prabowo, tapi sekarang Prabowo sama Joko Widodo (Jokowo) sudah berdamai, lalu relevansinya urusan saya dipersoalkan lagi apa gitu loh, sudah selesai," ujarnya.
"Karena tidak ada akibat hukum yang dituduhkan seperti makar, akibat hukummya apa? kalau akibat hukumnya makar itu misalnya terjadi penggulingan pemerintah, boleh saya dipersoalkan juga, kan saya tidak ada ke situ.”
Baca Juga: Eggi Sudjana Alami Kecelakaan Tunggal, Kuasa Hukum: Beliau Kurang Istirahat, Malamnya Biasa Tahajud
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV