KPK Sita Bukti Dokumen Ekspor Benih Lobster dari Kantor PT ACK
Hukum | 1 Desember 2020, 15:33 WIBAli menjelaskan dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang berupa uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing yang masih dilakukan penghitungan.
“Penyidik akan melakukan analisis terhadap uang dan barang yang ditemukan dalam kegiatan penggeledahan tersebut, selanjutnya akan dilakukan penyitaan," ujar Ali.
Adapun tujuh tersangka tersebut yakni Menteri Kelautan dan perikanan (KKP) nonaktif Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Safri Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin, Pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.
Baca Juga: Jawab Luhut, Ketua KPK: Pemeriksaan tak ada Istilah Berlebihan
Staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, serta Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito.
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nomine dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV