Pinangki Diketahui Pernah Turun Pangkat Selama Satu Tahun Karena Langgar Disiplin Kejaksaan
Hukum | 30 November 2020, 20:26 WIBDari hasil pemeriksaan, Pinangki kemudian dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
"Berdasarkan klarifikasi, kemudian ditindaklanjuti inspeksi kasus, kemudian ada penjatuhan hukuman disiplin terhadap terdakwa yakni pada 20 Juli 2020 dengan surat Wakil Jaksa Agung RI tanggal 29 Juli 2020 dengan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan dari jabatan struktural," ujar dia.
Pinangki dinilai melakukan perbuatan tercela sebagai jaksa karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali pada 2019.
"11 kali perjalanan dinas di tahun 2019 itu pada 26 Maret, 22 Mei, 1 Juni, 26 Juni, 9 Agustus, 3 September, 4 Oktober, 19 November, 10 November, 25 November, dan 19 Desember. Itu ada dua yang dapat izin yaitu pada tanggal 1 Juni dan 3 September, dengan demikian (sisanya) tidak dapat izin," ungkap Luphia.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV