Polda Jabar akan Panggil Rizieq Shihab soal Kegiatan di Megamendung dan RS Ummi
Peristiwa | 30 November 2020, 15:34 WIB"Kalau ada dugaan menghalangi dan menolak maka sudah sewajarnya kemudian dari satgas juga melaporkan ke kepolisian untuk tindak lanjut proses penanganannya," tambahnya.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan Rizieq Shihab: kalau Sehat Mohon Kooperatif untuk Penegakan Hukum
Pemanggilan di Polda Metro Jaya
Sementara itu, aparat Polda Metro Jaya juga memanggil Rizieq Shihab untuk meminta keterangan terkait dengan kegiatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020) sore.
Menurutnya, surat itu diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, oleh petugas dan diterima pihak keluarga Rizieq.
"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Yusri saat dihubungi awak media, Minggu (29/11/2020).
Yusri menjelaskan, surat pemanggilan itu terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," tutur Yusri.
Menurut Yusri, penyidik telah melakukan gelar perkara perkara tersebut.
"Gelar perkara kalau tidak salah tadi pagi sudah dilakukan dan sudah selesai," jelas Yusri kepada wartawan, Kamis (26/11/2020).
Berdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, peristiwa di Petamburan telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri menegaskan.
Baca Juga: Polisi akan Periksa 4 Direktur RS Ummi soal Swab Test Rizieq Shihab hingga Kondisi Terkini
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV