Terkait Kerumunan di Petamburan, Polda Metro Layangkan Surat Pemanggilan Kepada Rizieq Shihab
Hukum | 29 November 2020, 20:02 WIBBerdasarkan hasil gelar perkara itu, kata Yusri, peristiwa di Petamburan telah memenuhi unsur pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Memang betul setelah hasil gelar perkara memenuhi unsur-unsur persangkaan pasal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," kata Yusri, menegaskan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV