Wali Kota Bogor Bima Arya Bantah Ada Intervensi ke RS Ummi
Peristiwa | 29 November 2020, 19:19 WIBSelanjutnya, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang di dalamnya diatur beberapa pengecualian untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk kepentingan penanggulanan wabah penyakit menular.
Baca Juga: Kejanggalan yang Ditemukan Satgas Covid-19 Soal Swab Tes Habib Rizieq di RS Ummi
Terakhir Surat Keputasan Wali Kota Bogor Tahun 2020 tentang penetapan rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 di Kota Bogor.
Isi dari SK Wali Kota Bogor adalah, dalam melaksanakan tugas rumah sakit yang melayani pasien Covid-19 harus melaporkan secara berkala, atau setiap ditemukan kasus suspek Covid-19, dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor.
"Berdasarkan pegangan dan pedoman di atas, kami melihat bahwa ada hal yang tidak jelas terkait dengan proses dan penanganan Covid-19 di RS Ummi Kota Bogor, yang tidak sesuai dengan aturan," kata Bima.
"Jadi kalau ada opini Satgas Covid-19 melakukan intervensi dan memaksa untuk membuka hasil medik, itu tidak benar. Kami memahami privasi pasien sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," tegas Bima.
Menurut Bima Arya, yang menjadi atensi, fokus, dan ikhitar Pemerintah Kota Bogor dan Satgas Covid-19 Kota Bogor adalah proses dan pelaporan. "Ini penting, karena diatur semuanya oleh UU dan aturan turunannya," tutupnya.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV