> >

Satgas Covid-19 IDI: RS Memang Wajib Jaga Data Pasien

Kesehatan | 29 November 2020, 08:39 WIB
Pengambilan Sampel Tes Covid-19. (Sumber: KompasTV Surabaya/Shinta Maulidya )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan menjaga kerahasiaan pasien merupakan harga mati untuk rumah sakit. Termasuk hasil tes Covid-19.

"Menjaga kerahasiaan pasien ini tegas sekali dinyatakan undang-undang bahwa data pasien tidak boleh dibuka oleh seorang dokter atau rumah sakit," kata Prof Zubairi Jurban, Ketua Satgas Covid-19 IDI, dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Diana Valencia, Sabtu (28/11/2020).

Jadi menurutnya, pihak rumah sakit tidak melakukan pelanggaran hukum jika keberatan membuka data pasien mengenai hasil tes Covid-19.

Baca Juga: RS Ummi Kecolongan Swab Test Rizieq Shihab, Bima Arya Tegur Keras

Namun rumah sakit memiliki kewajiban untuk membuka data pasien jika hal itu diperintahkan oleh pengadilan.

"Rumah sakit tersebut melakukan tugas sesuai dengan undang-undang. Undang-undang ini berlaku umum untuk siapapun, kecuali bila atas perintah pengadilan untuk buka data medis seseorang, ya baru boleh dibuka," jelas Zubairi.

Undang-undang mengenai kerahasiaan medis ini setidaknya ada di empat undang-undanga, yakni Pasal 48 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Kemudian Pasal 7 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, serta Pasal 73 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Baca Juga: Kembali Sambangi RS Ummi, Bima Arya Minta Habib Rizieq Tes Usap

Begitu juga termuat dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia (Kodeki), "Bahwa setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan ketika pasien itu meninggal."

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU