Tegas! Ini Jawaban Ketua KPK Soal Permintaan Luhut Tidak Berlebihan Periksa Edhy Prabowo
Politik | 28 November 2020, 17:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara terkait pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk tidak berlebihan dalam memeriksa tersangka Edhy Prabowo.
Firly menegaskan di KPK tidak ada istilah berlebihan, seluruh pemeriksaan di KPK sesuai prosedur dan UU yang berlaku.
Kalau pun waktu pemeriksan yang lama, sambung Firly, hal tersebut bertujuan mengungkap keterangan yang sebenar-benarnya dari pihak yang dimintai keterangan maupun diperiksa.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tersangka, Luhut: Saya Minta KPK Jangan Berlebihan, Saya Titip Itu Saja
Namun KPK tetap mengendepankan hak tersangka ataupun saksi yang dimintai keterangan.
“Yang pasti adalah, pemeriksaan tidak ada istilah berlebihan," ujar Firli saat konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).
Firli menjaskan KPK tidak bisa membatasi apakah pemeriksaan itu cukup dalam waktu satu jam, dua atau tiga jam.
Menurutnya yang terpenting dari pemeriksaan, adalah sejauh mana keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan saksi-saksi lain.
Baca Juga: KPK Menjawab Keraguan Publik dengan OTT Menteri KKP Edhy Prabowo
Firli menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan KPK dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel. Sebab, hasil kerja penyidik nantinya akan diuji oleh jaksa penuntut umum dan di pengadilan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV