> >

KPK Temukan Pihak Lain yang Diduga Juga Menyuap Edhy Prabowo

Hukum | 27 November 2020, 09:41 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pihak lain yang terlibat dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nonaktif Edhy Prabowo.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menduga tidak hanya satu pihak saja yang memberi suap terhadap Edhy Prabowo.

Hal ini diketahui dari penelusuran transaksi di rekening yang disita KPK. Menurut Karyoto jumlahnya melebihi dari satu pemberi.

Baca Juga: Kasus Suap Ekspor Benur, Ini Peran Menteri KKP Edhy Prabowo menurut PLT Jubir KPK!

Ia menegaskan hal tersebut sudah diteliti oleh penyidik untuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam praktik suap izin ekspor benih lobster.

"Akan kita infokan pada hasil penyelidikan berikutnya, apakah ada tersangka baru atau tidak. Karena dari proses dimungkinkan bukan hanya orang-orang ini saja terlibat," ujar Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (26/11/2020).

Sejauh ini, KPK baru menetapkan satu orang tersangka pemberi suap yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. Namun, KPK menduga ada lebih dari satu pemberi suap dalam kasus ini.

Selain Suharjito, KPK juga menetapkan enam tersangka selaku penerima suap. Mereka yakni Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata.

Baca Juga: Polemik Kebijakan Ekspor Benih Lobster Berujung Penetapan Edhy Prabowo sebagai Tersangka

Kemudian, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin.

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

PT ACK menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster lantaran KKP menetapkan ekspor benih lobster hanya dapat dilakukan melalui PT ACK dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor.

Salah satu perusahaan yang membayar ke PT ACK adalah PT Dua Putra Perkasa (PT DPP). Perusahaan tersebut mengirim uang Rp731.573.564 ke rekening PT ACK agar dapat melakukan kegiatan ekspor.

Baca Juga: Waw! Ini Dia Harga Barang Mewah Edhy Prabowo yang Disita KPK Saat OTT

Setelah itu, PT DPP memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas dan telah melakukan 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar. Namun diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Kemudian, Bahtiar mengirim uang Rp 3,4 miliar ke rekening milik Ainul Faqih, staf istri Edhy Prabowo, Iis Rosyita Dewi Prabowo.

Baca Juga: Modus Korupsi Menteri Edhy Prabowo, Uang Suap Ditransfer ke Rekening Staf Sang Istri

Uang tersebut diperuntukkan bagi Edhy Prabowo dan Rosyita Dewi Prabowo serta dua staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan. Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu AS ditanggal 21 sampai dengan 23 November 2020.

Adapun jumlah uang yang dibelanjakan yakni sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU