> >

Polisi Ungkap Ribuan Orang Diduga Jadi Korban Investasi Bodong Kampung Kurma Group

Kriminal | 26 November 2020, 20:24 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono (Sumber: Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Ternyata, sebagian besar korban tidak mendapatkan kavling serta bonus yang dijanjikan. 

Sedangkan pembeli yang mendapatkan kavling terkendala dalam hal proses peralihan akta jual beli (AJB) antara pemilik lahan dengan konsumen. 

Hal itu dikarenakan Kampung Kurma Group tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti. 

Polisi pun telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. 
Namun, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka. 

Saat ini, penyidik sedang memilah data transaksi perusahaan tersebut. 

Penyidik juga menelusuri aliran dana hasil penjualan kavling serta melakukan pelacakan aset.

Sebab, ada pembeli yang baru membayar uang muka dan ada juga pembeli yang telah membayar lunas.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU