Akhirnya, Dua Tersangka Lain dari Kasus Edhy Prabowo Serahkan Diri ke KPK
Hukum | 26 November 2020, 17:11 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Dua tersangka lain kasus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misata dan Amiril Mukminin menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/11/2020) siang.
Mereka terlibat dalam izin ekspor benih lobster yang menyeret Edhy Prabowo.
Baca Juga: Siapa Pengganti Edhy Prabowo di Kabinet? Ini Jawaban Partai Gerindra
Andreau merupakan staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan dan juga Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Sedangkan Amiril tak lain adalah pihak swasta.
"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM (Andreau) selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (Amiril) (Swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis.
Menurut Ali, Andreau dan Amiril tengah menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik.
Selanjutnya Andreau dan Amiril akan langsung ditahan seperti lima tersangka lainnya yang telah ditahan pada Rabu (25/11/2020) kemarin.
"Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka menyusul lima orang tersangka lainnya pasca penangkapan pada Rabu dini hari kemarin," ujar Ali.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.
Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Edhy Prabowo ke Pihak Lain
Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Lima tersangka yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, dan Suharjito ditangkap dalam rangkaian operasi tangkat tangan pada Rabu (25/11/2020).
Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor bibit lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir bibit lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV