Pejabat dan Keluarga Menteri KKP Ditangkap KPK Terkait Ekspor Benur Lobster
Hukum | 25 November 2020, 09:21 WIB“Publik mohon bersabar menunggu hasil pemeriksaan dan ekspose lebih lanjut,” ujar Nurul.
Sejak dilantik, Edhy merubah kebijakan pendahulunya Susi Pudjiastuti terkait ekspor benih lobster.
Saat memimpin KKP, Susi sangat tegas terkait ekspor benih lobster. Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri KKP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster, yang melarang perdagangan benih lobster dan lobster berukuran kurang dari 200 gram ke luar negeri.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti Kritik Kebijakan Pemerintah Soal Benih Lobster
Namun setelah Edhy duduk menggantikan Susi, aturan larangan ekspor benur dicabut melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Susi menilai kebijakan ekspor benih lobster ala Edhy Prabowo merupakan hal yang aneh, karena hanya Indonesia saja yang mengizinkan ekspor benih lobster.
Beberapa negara seperti Australia, Filipina, Kuba, hingga Sri Lanka tidak mengambil benih lobster untuk diekspor. Bahkan Australia telah melarang penangkapan lobster dengan jenis kelamin betina agar keberlanjutannya terjaga.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV