Irjen Napoleon Seret Nama Kabareskrim hingga Pimpinan DPR Azis Syamsuddin di Kasus Djoko Tjandra
Hukum | 25 November 2020, 06:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi berlanjut di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin, Selasa (24/11/2020).
Pada sidang kali ini, Irjen Napoleon Bonaparte dihadirkan sebagai saksi.
Di depan majelis hakim, Napoleon mengungkap soal kedekatan Tommy Sumardi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Listiyo Sigit dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Kedekatan Perantara Suap Djoko Tjandra dengan Kabareskrim dan Wakil Ketua DPR
Napoleon awalnya bercerita soal kedatangan Tommy Sumardi dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo ke ruangannya di TMMC Polri, pada April 2020.
Saat itu, kata Napoleon, Prasetijo diminta keluar oleh Tommy dari ruangnnya.
Di ruangan itu, tutur Napoleon, Tommy meminta kepadanya untuk menjelaskan status red notice Djoko Tjandra.
"Pada saat itu terdakwa menjelaskan maksud dan tujuan, untuk minta bantuan mengecek status red notice Djoko Tjandra," ujar Napoleon saat bersaksi di persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.
"Lalu saya bertanya kepada terdakwa, saudara ini siapanya Djoko Tjandra? Lawyernya? Bukan. Keluarga? Bukan. Saudara apa Djoko? Saya temannya, jawab terdakwa," sambungnya.
Napoleon pun heran, Tommy Sumardi bisa membawa Prasetijo Utomo yang berpangkat Brigjen.
Tommy, tutur Napoleon, pun bercerita duduk perkaranya hingga bisa membawa Prasetijo bersamanya.
"Itu juga menjadi pertanyaan saya. Kok bisa ada orang umum membawa seorang Brigjen Pol untuk menemui saya, dan Brigjen ini mau," kata Napoleon.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte: Saya Ditempatkan dengan Penjahat Narkoba, Koruptor, Maria Pauline Lumowa
Sebut atas Restu Kabareskrim
Napoleon lanjut bercerita, Tommy ke tempat Napoleon bersama Brigjen Prasetijo sudah atas restu Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit.
Bahkan, kata Napoleon, saat itu Tommy menawarkan diri untuk menelepon Kabareksrim.
"Lalu dia bercerita, terdakwa yang mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa pada saya. Menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya iini sudah atas restu Kabareskrim Polri. Apa perlu telepon beliau? Saya bilang tidak usah," ujarnya.
Napoleon lanjut bercerita, dirinya sedikit yakin dengan cerita Tommy saat itu, lantaran Tommy bisa membawa orang sekelas Brigjen Prasetijo Utomo bersamanya.
"Saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya," kata Napoleon.
Meski demikian, tutur Napoleon, dirinya masih sedikit tidak percaya dengan gerak-gerik Tommy saat itu.
Baca Juga: Irjen Napoleon Ungkap Sudah Surati Kejagung 2 Kali untuk Penerbitan Red Notice Baru Djoko Tjandra
Telepon Azis Syamsuddin
Tak lama setelah itu, Tommy pun menelepon seseorang.
Kali ini, lanjut Napoleon, dia menelepon orang bernama Azis yang tak lain adalah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Telepon Tommy pun diserahkan ke Napoleon.
"Terdakwa menelepon seseorang. Setelah sambung, terdakwa seperti ingin memberikan teleponnya pada saya. Saya bilang, siapa yang anda telepon mau disambungkan pada saya?" tuturnya.
"Terdakwa mengatakan Bang Azis, Azis siapa? Azis Syamsuddin. Oh, Wakil Ketua DPR RI? Ya. Karena dulu waktu masih pamen saya pernah mengenal beliau, jadi saya sambung, assalamualaikum, selamat siang Pak Azis, eh bang apa kabar. Baik," beber Napoleon.
Dalam pembicaraan antara Napoleon dan Azis, dirinya sempat meminta arahan terkait kedatangan Tommy Sumardi ke ruangannya.
"Ini di hadapan saya ada datang Pak Haji Tommy Sumardi, dengan maksud tujuan ingin mengecek status red notice. Mohon petunjuk dan arahan, Pak. Silakan saja, Pak Napoleon. Baik," cerita Napoleon menirukan perbincangan tersebut..
"Kemudian telepon ditutup, saya serahkan kembali. Menggunakan nomor HP terdakwa," imbuhnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Irjen Napoleon, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara Pekan Depan
Kedekatan dengan Kabareskrim
Dalam pertemuan itu, lanjur Napoleon, Tommy Sumardi juga bercerita banyak soal kedekatannya dengan Kabareskrim Listyo Sigit.
"Beliau banyak menceritakan saya tentang kedekatannya dengan Kabareskrim. Termasuk bagaimana menjadi koordinator 6 dapur umum," ungkap Napoleon.
"Jadi saya lebih mafhum. Kalau ingin mengecek status red notice saya tidak punya posisi yang kuat. Pengecekan hanya bisa dilakukan atas hak asasi subjek red notice," sambungnya.
Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah Tommy Sumardi.
Tommy merupakan pengusaha yang membantu mengurus status buron yang melekat pada Djoko Tjandra.
Caranya, dengan menjanjikan uang atau hadiah kepada penyelenggara negara, dalam hal ini adalah pejabat tinggi di Polri.
Tommy sekaligus menjadi perantara Djoko Tjandra untuk memberikan uang 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Serta, 150 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.
Baca Juga: Eksklusif! Irjen Napoleon Bonaparte Blak-Blakan Soal Dugaan Suap Djoko Tjandra - AIMAN (Bag 1)
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV