Serikat Petani Pun Ajukan Judicial Review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Hukum | 24 November 2020, 16:01 WIBPermasalahan selanjutnya adalah adanya perubahan halaman dan subtansi dalam UU Cipta Kerja setelah disahkan.
Menurut SPI, UU yang telah disepakati bersama oleh DPR dan pemerintah tidak boleh diubah bahkan disentuh.
"Bahwa dengan demikian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 sejak awal dimulainya perancangan sudah melanggar syarat formil dibentuknya Undang-Undang yaitu Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal dengan Pasal 20 dan Pasal 22a Undang-Undang Dasar 1945," demikian isi berkas permohonan lagi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Paparkan Soal UU Cipta Kerja
Oleh karena itu, SPI beserta aliansi yang ikut menjadi pemohon dalam perkara ini meminta majelis hakim konstitusi menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945, dan menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya diberitakan, sidang gugatan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja digelar hari ini, Selasa (24/11) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana uji materi (judicial review) kali ini akan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Diketahui bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Adapun yang mewakilinya atas nama Said Iqbal selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional KSPI dan Ramidi selaku Sekretaris Jenderal.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV