> >

FPI Memang Tak Punya SKT, Statusnya di Kemendagri Tak Diakui Sebagai Ormas

Sosial | 21 November 2020, 19:40 WIB
Lambang Front Pembela Islam (FPI). (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan Front Pembela Islam (FPI) tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan lagi, karena saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT).

Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, SKT milik FPI telah kedaluwarsa pada Juni 2019 lalu. FPI sendiri telah mengurus perpanjangan SKT, namun ada satu syarat yang belum bisa dipenuhinya.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," ujar Benni, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (21/11/2020).

AD/ART itu diakui oleh FPI belum dimiliki. Saat itu, kata Benny, FPI mengatakan tidak memperpanjang terlebih dahulu SKT ormas.

Baca Juga: Tarik Ulur Izin Front Pembela Islam, Refly Harun: Tanpa SKT, Ormas Bisa Tetap Jalan

"Sementara kami tidak memperpanjang dulu karena tidak mungkin memenuhi itu karena kami belum munas. Kalau kami sudah munas baru lah kita memenuhi itu," papar Benny mengutip alasan FPI saat itu.

Karena tidak memiliki SKT, kata Benny, maka FPI tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan.

Dengan demikian, ada konsekuensi bagi ormas yang tidak memiliki SKT, yakni tidak boleh melakukan kegiatan apapun sebagai ormas.

"Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu," ungkap Benny.

FPI Tidak Peduli SKT Ormas

FPI tidak memedulikan status terdaftar atau tidak organisasinya di Kementerian Dalam Negeri. Karena pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) hanya bersifat sukarela.

Menurut Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, FPI sudah mengurus SKT tersebut namun dipersulit.

"Persyaratan sudah kita penuhi semua akan tetapi masih belum dikeluarkan, bahkan malah dipermasalahkan," kata Aziz dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Rahmat Ibrahim, Sabtu (21/11/2020).

Oleh karena itu, FPI tidak peduli dan tidak mempermasalahkan SKT akan dikeluarkan atau tidak.

"Karena SKT itu hanya untuk mempermudah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Dan FPI selama ini tidak pernah mendapatkan dan meminta bantuan dari pemerintah," ungkap Aziz.

Baca Juga: FPI Mengaku Belum Dihubungi Kemendagri Soal SKT

Lagipula, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan bahwa, SKT itu sifatnya sukarela atau tidak wajib.

"FPI sudah berbaik hati selama ini hampir 20 tahun mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah,"

Namun beberapa waktu terakhir ini, lanjut Aziz, pengurusan SKT ini dipersulit. "Jadi FPI (sudah) tidak peduli soal SKT-nya," tutupnya.

 

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU