FPI Tidak Peduli SKT Ormas
Politik | 21 November 2020, 12:54 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Front Pembela Islam (FPI) tidak memedulikan status terdaftar atau tidak organisasinya di Kementerian Dalam Negeri. Karena pengajuan surat keterangan terdaftar (SKT) hanya bersifat sukarela.
Menurut Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar, FPI sudah mengurus SKT tersebut namun dipersulit.
"Persyaratan sudah kita penuhi semua akan tetapi masih belum dikeluarkan, bahkan malah dipermasalahkan," kata Aziz dalam pernyataan visualnya kepada Jurnalis Kompas TV Rahmat Ibrahim, Sabtu (21/11/2020).
Oleh karena itu, FPI tidak peduli dan tidak mempermasalahkan SKT akan dikeluarkan atau tidak.
Baca Juga: Tarik Ulur Izin Front Pembela Islam, Refly Harun: Tanpa SKT, Ormas Bisa Tetap Jalan
"Karena SKT itu hanya untuk mempermudah mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Dan FPI selama ini tidak pernah mendapatkan dan meminta bantuan dari pemerintah," ungkap Aziz.
Lagipula, dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2013 mengenai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dijelaskan bahwa, SKT itu sifatnya sukarela atau tidak wajib.
"FPI sudah berbaik hati selama ini hampir 20 tahun mengurus SKT tersebut dan tidak ada masalah,"
Namun beberapa waktu terakhir ini, lanjut Aziz, pengurusan SKT ini dipersulit. "Jadi FPI (sudah) tidak peduli soal SKT-nya," tutupnya.
Pada tahun lalu, FPI mengaku telah melengkapi seluruh syarat administrasi dari Kementerian Agama.
"FPI sudah melengkapi hal-hal yang dibutuhkan untuk mengeluarkan rekomendasi. Dan sekarang Menteri Agama sudah menyatakan sudah diserahkan rekomendasinya kepada Mendagri," kata Kuasa hukum FPI saat itu, Ali Alatas, Jumat (29/11/2019).
Namun, pihak Kemendagri belum menghubungi FPI terkait kelanjutan proses perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI.
Baca Juga: Tarik Ulur Perpanjangan Izin Ormas FPI
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengatur ada tujuh syarat utama dan enam syarat lampiran untuk memperpanjang SKT.
Pasal 11 ayat (1) Permendagri mewajibkan ormas untuk menyerahkan akta pendirian dari notaris yang dilengkapi dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Kemudian ormas wajib memberikan dokumen program kerja serta susunan pengurus.
Selain itu, ormas juga wajib menyerahkan surat keterangan domisili sekretariat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Dalam ayat (2), ormas harus melampirkan formulir isian data ormas dan surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik. Ormas juga perlu membuat surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, atau atribut lain milik mereka tidak melanggar hak cipta dan bukan merupakan milik pemerintah.
Untuk ormas bidang keagamaan, permendagri mewajibkan untuk mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Agama.
Jika persyaratan terpenuhi, Mendagri Tito Karnavian memiliki waktu 15 hari untuk menyetujui atau menolak. Mendagri juga punya hak untuk mengembalikan dokumen agar diperbaiki atau dilengkapi.
SKT FPI sendiri telah habis masa berlaku sejak 20 Juni 2019 lalu.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV