PGRI Dukung Pemerintah Buka Sekolah Tatap Muka
Sosial | 20 November 2020, 23:31 WIB"Saya tekankan, pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, (tapi) tidak diwajibkan," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
Namun pemerintah memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk memutuskan, apakah pembelajaran tatap muka tersebut bisa dilakukan atau tidak.
"Perbedaan SKB ini dari sebelumnya, peta zona risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," tutur Nadiem.
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah Tatap Muka di Kota Merauke, Begini Situasinya!
Kepala daerah, lanjut Nadiem, bisa melakukan pembukaan secara serentak atau bertahap. "Jadi di kecamatan tertentu, mungkin akan dibuka tahap pertama, tahap kedua. Tapi ini adalah kewenangan kepala daerah."
Fleksibilitas ini diberikan berdasarkan evaluasi pemerintah daerah terhadap tingkat keamanan dan kesehatan Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Selain itu, terdapat dua pihak lainnya yang ikut memutuskan pembelajaran tatap muka itu bisa dilakukan atau tidak. Yakni di ruang lingkup sekolah.
"Pembelajaran tatap muka harus seizin tiga pihak. Yakni pemerintah daerah setempat, sekolah, dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah," ujar Nadiem.
Tiga pihak inilah yang akan berperan untuk memutuskan untuk pembukaan sekolah menggelar kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Namun begitu, orang tua masih memiliki hak untuk melarang anaknya untuk bersekolah jika tidak yakin dengan kondisi pembelajaran tatap muka.
Selain itu, Nadiem juga memaparkan syarat-syarat lain bagi sekolah yang ingin menggelar pembelajaran tatap muka. Terutama mengenai kesiapan sekolah untuk menerapkan protokol kesehatan.
SKB empat menteri ini berlaku mulai Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2029 atau bulan Januari 2021.
"Jadi daerah dan sekolah diharapkan, kalau siap untuk melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini," imbuh Nadiem.
Baca Juga: Masih Disebut Zona Merah, Kemendikbud Izinkan Pemkot Bekasi Uji Coba KBM Tatap Muka Terbatas
Adapun pertimbangan SKB ini, adalah adanya dampak negatif yang terjadi selama pembelajaran tatap muka tidak terjadi. Yakni ancaman putus sekolah, kendala tumbuh kembang, tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.
"Ini salah satu pertimbangan kita yang terpenting," ujarnya.
Jika pembelajaran tatap muka tidak segera dimulai dari sekarang, Nadiem khawatir dampak negatif terhadap generasi saat ini akan menjadi permanen.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV