> >

Ini Syarat Sekolah Menggelar Pembelajaran Tatap Muka

Sosial | 20 November 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi: Siswa sekolah dasar negeri 002 Ranai melakukan aktivitas belajar menggunakan masker di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Indonesia, Selasa (4/2/2020). (Sumber: TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memutuskan apakah di wilayahnya bisa menggelar pembelajaran tatap muka atau tidak.

"Perbedaan SKB ini dari sebelumnya, peta zona risiko dari Satgas Covid-19 tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka, tapi pemerintah daerah yang menentukan. Sehingga mereka bisa memilah daerah-daerah dengan cara yang lebih mendetail," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Jumat (20/11/2020).

Hal ini dikatakan Nadiem dalam pengumuman keputusan bersama empat menteri mengenai Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, dalam konferensi pers dan paparan di laman akun Youtube Kemendikbud.

Selain pemerintah daerah, juga terdapat dua pihak lainnya yang ikut memutuskan apakah sekolah bisa atau tidak menggelar pembelajaran tatap muka. Yakni, pihak sekolah dan perwakilan orang tua melalui komite sekolah.

Baca Juga: Pengumuman Bersama 4 Menteri: Sekolah Tatap Muka Diperbolehkan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih memberikan panduan bagi sekolah yang ingin membuka pembelajaran secara tatap muka.

Berikut faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.

1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya.
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa.
4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah.
5. Kondisi psikososial peserta didik.
6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/wali bekerja di luar rumah.
7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
9. Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
10. Kondisi geografis daerah.

"Ini harus menjadi pertimbangan yang holistik, dan pemda harus mengambil keputusan itu berdasarkan semua faktor-faktor ini, di mana yang mau tatap muka dan di mana yang mau dilanjutkan belajar dari rumah," ujar Nadiem.

Kemudian, pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa berikut ini.

1. Ketersediaan sarana sanitas dan kebersihan. Yakni toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.

3. Kesiapan menerapkan wajib masker.

4. Memiliki thermogun.

5. Memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki comorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.

6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/perwakilan orang tua/wali.

"Ini adalah daftar periksa untuk memberikan kepastian bahwa sekolah itu boleh tatap muka kalau dia mau."

Jika daftar periksa di atas sudah terpenuhi, kemudian masuk ke protokol kesehatan baru yang wajib disiapkan oleh sekolah.

"Jadi ketika pembelajaran tatap muka dilakukan, protokolnya bukan seperti masuk sekolah normal," ujarnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Susun Panduan Pembelajaran Semester Genap, Sekolah Mulai Dibuka?

Adapun protokol kesehatan baru ini terbagi dua. Yang pertama mengenai kepasitas dan perilaku.

"Yang terpenting kapasitas maksimal adalah 50 persen dari rata-rata. Jadi mau tidak mau sekolah harus melakukan rotasi atau shifting," sebut Nadiem.

Protokolnya sebagai berikut.

1. Kondisi kelas melakukan jaga jarak minimal 1,5 meter.

2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas adalah, PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik), Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik), SLB: 5 (dari standra 8 peserta didik).

3. Jadwal pembelajaran dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shifting). Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

4. Perilaku yang wajib ditaati oleh warga satuan pendidikan adalah, menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atua menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Protokol kesehatan yang kedua, sebagai berikut.

1. Kondisi medis warga satuan pendidikan harus sehat dan tidak mengidap comorbid, harus dalam kondisi terkontrol. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah.

2. Kantin tidak diperbolehkan.

3. Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan.

4. Kegiatan selain pembelajaran. Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain kegiatan belajar mengajar.

"Anak-anak hanya boleh masuk, belajar, lalu pulang. Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan. Contoh tidak boleh, orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua murid."

Baca Juga: Banyak Siswa Depresi akibat Belajar Online, Kemendikbud: Kurikulum Darurat Sudah Ditetapkan

Nadiem mengatakan, peran dinas terkait, pemerintah daerah, Satgas Covid-19 daerah, dan orang tua untuk melakukan monitoring sangat penting untuk memastikan protokol kesehatan yang terbaru ini terjaga.

"Semoga bisa memberi kejelasan dan harapan bagi anak-anak kita yang sangat sulit melaksanakan pembelajaran jarak jauh," ujar Nadiem.

Penulis : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU