Wagub DKI Jakarta Akan Penuhi Panggilan Polda pada Senin 23 November
Hukum | 19 November 2020, 19:11 WIBSelain Ahmad Riza, penyidik juga memanggil tiga orang lainnya, yakni ketua panitia acara, pihak Bandara Soekarno-Hatta dan Dinkes Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Disebut Kurang Sehat Usai Acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan pemanggilan terhadap pihak Pemprov DKI Jakarta untuk mendalami status PSBB DKI Jakarta saat kegiatan berlangsung.
"Kita mau melanjutkan klarifikasi kepada empat orang. Rencananya Wagub DKI, Dinkes, Ketua Panitia, dan pihak Bandara (Soekarno-Hatta)," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Pada Selasa (17/11/2020), penyidik telah meminta keterangan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait status PSBB DKI Jakarta.
Di hari yang sama, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait juga ikut dimintai keterangan mengenai acara Hajatan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan.
Rabu (18/11/2020), giliran pihak dari Rizieq Shihab yang diundang untuk dimintai klarifikasi.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro, FPI: Ketua Panitia Hanya Klarifikasi seperti Pak Anies
Di antaranya ketua panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri pemimpin organisasi masyarakat FPI Rizieq Shihab, saksi akad nikah putri Rizieq Shihab serta para pekerja pemasangan tenda.
Penyidik juga mengundang ahli pidana untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pidana dalam acara yang diklam dihadiri 10 ribu massa pendukung dan simpatisan Rizieq Shihab tersebut.
Adapun Pemprov DKI telah memberikan sanksi denda Rp50 juta terhadap Rizieq Shihab lataran melanggar protokol kesehatan saat mengadakan resepsi pernikahan putrinya dan acara maulid nabi.
Penulis : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV