> >

Instruksi Mendagri Melarang Kepala Daerah Ikut Dalam Kerumunan Massa

Berita kompas tv | 19 November 2020, 18:23 WIB
Tangkapan layar terkait instruksi Mendagri (Sumber: Setkab.go.id)

Baca Juga: 1 Pegawai Positif Covid 19, Kantor Pengadilan Negeri Kediri Ditutup Sementara

Keempat, bahwa sesuai Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah.

Penulis : Yuilyana

Sumber : Kompas TV


TERBARU