> >

Tito Karnavian Keluarkan Instruksi: Jika Dilanggar, Gubernur, Wali Kota dan Bupati Diberhentikan

Peristiwa | 19 November 2020, 09:26 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (Sumber: Dok. Kementerian Dalam Negeri)

Menurut dia, untuk menekan penyebaran virus corona, kepala daerah harus aktif mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan.

Selain itu, Tito menambahkan, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tidak ikut dalam kerumunan apa pun.

"Saya meminta kepala daerah menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan. Termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelum Tito Karnavian mengeluarkan instruksi ini, telah terjadi aktivitas yang menimbulkan kerumunan dalam jumlah besar di beberapa titik.

Baca Juga: Imam Besar FPI Rizieq Shihab Disebut Kurang Sehat Usai Acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan

Salah satunya yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan anaknya pada Sabtu (14/11/2020).

Akibatnya, membuat massa berkerumun memadati acara tersebut. Diperkirakan, massa yang hadir di acara itu berjumlah ribuan orang.

Di acara itu, diduga telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan karena tidak menerapkan jaga jarak dan minim penggunaan masker.

Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa 9 Jam dan Diberi 33 Pertanyaan Soal Acara FPI Rizieq Shihab

Terkait hal itu, Polda Metro Jaya lantas mengusutnya dengan menyelidiki adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam kerumunan tersebut.

Selain memeriksa pihak penyelenggara, polisi juga memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk dimintai klarifikasi.

Pada Selasa, (17/11/2020) Polda Metro Jaya memeriksa Anies Baswedan selama 9 jam lebih.

Baca Juga: Kemendagri Sebut Gubernur Anies Baswedan akan Diberi Sanksi Jika Dianggap Bersalah

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU