Tito Karnavian Keluarkan Instruksi: Jika Dilanggar, Gubernur, Wali Kota dan Bupati Diberhentikan
Peristiwa | 19 November 2020, 09:26 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan membuat peraturan berupa instruksi penegakan protokol kesehatan.
Peraturan tersebut nantinya akan ditujukan kepada kepala daerah agar berupaya untuk mengendalikan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Instruksi tersebut dikeluarkan Tito Karnavian untuk merespons aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa, yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Juga: FPI Sebut Rizieq Shihab Hanya Undang 30 Orang di Acara Pernikahan Putrinya
Dalam instruksi itu, menurut Tito, nantinya memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah dari mulai tingkatan gubernur, bupati, dan wali kota bisa diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu bisa dilakuka jika ada kepala daerah yang kedapat melakukan pelanggaran, sebagaimana sudah diatur dalam instruksi Mendagri tersebut.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut undang-undang. Kalau undang-undang dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/2020).
Baca Juga: Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020
Tito mengaku akan meneken instruksi tersebut dalam waktu dekat. Setelah itu, kata Tito, pihaknya akan langsung memberikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.
Untuk memperkuat instruksinya, mantan Kapolri itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Karena itu, Tito meminta kepada para kepala daerah agar konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Baca Juga: Lurah Petamburan Terpapar Covid-19 dari Acara Rizieq Shihab? Ini Penjelasan Camat Tanah Abang
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV