Alasan Mabes Polri Tidak Menindak Acara Kerumunan Massa Anak Jokowi Gibran Saat Daftar Cawalkot Solo
Peristiwa | 19 November 2020, 07:17 WIBBaca Juga: Polisi: Pemanggilan Anies dan Pengusutan Dugaan Pidana Hajatan Rizieq Jauh dari Unsur Kriminalisasi
Termasuk turunan-turunannya sampai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah disusun sedemikian rupa. Bahkan, maklumat terakhir Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis pun terkait dengan Pilkada.
"Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang," ujar Awi.
"Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas."
Tak hanya itu, Awi menambahkan, Presiden Jokowi juga sudah memberikan instruksi melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca Juga: Anies Baswedan Diperiksa 9 Jam dan Diberi 33 Pertanyaan Soal Acara FPI Rizieq Shihab
"Polri bersama TNI, pemerintah daerah serta stakeholder lainnya melakukan patroli bersama. Juga melakukan pengawasan dan penertiban," ujar Awi.
"Kalau ada kerumunan tentunya dibubarkan, itu namanya menertibkan, termasuk sekarang kita melakukan operasi Yustisi itu salah satu amanat Inpres 06 tahun 2020 dan terakhir penegakan hukum."
Persaudaraan Alumni (PA) 212 sebelumnya mempertanyakan proses hukum terhadap acara Maulid Nabi Muhammad yang digelar Rizieq Shihab.
Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin pun menilai, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo juga harus diperiksa karena membiarkan kerumunan terjadi saat pendaftaran Gibran Rakabuming dalam Pilwalkot Solo pada September lalu.
Baca Juga: Menag Fachrul Ikut Kena Semprot Soal Acara Hajatan Rizieq Shihab
Penulis : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV