> >

Polisi: Pemanggilan Anies dan Pengusutan Dugaan Pidana Hajatan Rizieq Jauh dari Unsur Kriminalisasi

Hukum | 18 November 2020, 21:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (paling kiri), Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab (kedua dari kiri), dan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain (ketiga dari kiri) pada pertemuan di kediaman Rizieq kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Selasa (10/11/2020) malam. (Sumber: Instagram tengkuzulkarnain.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat angkat bicara terkait anggapan pemeriksaan Gubernur Anies Baswedan yang berlebihan.

Anies diundang penyidik Ditrkimum Polda Metro untuk dimintai klarifikasi terkait pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta serta acara hajatan Rizieq Shihab.

Anies menjelaskan ada 33 pertanyaan yang diajukan dan berita acara pemeriksaan telah disusun sebanyak 23 halaman. Ia dimintai klarifikasi selama 9,5 jam terhitung sejak pukul 09.43 hingga 19.30 WIB.

Baca Juga: Terkuak! Penyidik Dalami Maksud Kedatangan Anies di Kediaman Rizieq

Menurut Ade tidak ada yang berlebihan dari pemerikaan Anies. Lamanya waktu proses klarifikasi lantaran penyidik ingin menggali status PSBB DKI Jakarta di tengah pergelaran acara yang dibuat Rizieq.

Ade juga menegaskan penyelidikan terkait acara Rizieq Shihab dan pemanggilan kepala daerah bukan upaya kriminalilsasi.

Hal tersebut wajar dalam proses menggali dugaan tindak pidana dalam suatu peristiwa. Jika tidak ditemukan bukti yang cukup dan pelanggaran yang dilakukan, maka proses penyelidikan pun tidak dilanjutkan ke tahap ekspose atau gelar perkara.

"Jangan ada anggapan bahwa ada kriminalisasi dan sebagainya. Ini masih tahap klarifikasi dalam tahap penyelidikan itu ujungnya menentukan ada atau tidak pidananya," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Rabu (18/11/2020).

Baca Juga: Kemendagri Sebut Gubernur Anies Baswedan akan Diberi Sanksi Jika Dianggap Bersalah

Ade menambahkan, acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab ada dugaan pelanggaran Undang-Undang Karantina.

Namun, Undang-Undang Karantina itu dapat diterapkan sesuai status daerah dalam hal penyebaran Covid-19.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU