> >

Pilkada 2020 Makin Dekat, DPR Minta Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu Tegas Terapkan Prokes

Pilkada serentak | 18 November 2020, 20:53 WIB
Ilustrasi pemilih sedang mengikuti simulasi pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 di Lapangan PTPN, Cilenggang, Serpong, Tangsel, Sabtu (12/9/2020) (Sumber: tribunnews.com )

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi II DPR meminta, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bawaslu, KPU, DKPP, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk lebih tegas dalam menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan (Prokes) selama tahapan Pilkada 2020.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat membacakan kesimpulan rapat kerja dan dengar pendapat yang disiarkan, Rabu (18/11/2020).

Komisi II DPR menilai tidak sedikit peserta Pilkada abai melaksanakan Prokes dalam tahapa Pilkada 2020. Salah satunya saat melakukan kampanye dan sosialisasi.

Baca Juga: Bawaslu Catat 7 ASN Diduga Langgar Netralitas Pilkada Bandar Lampung

Hal tersebut menjadi kekhawatiran yang muncul di tengah penyebaran Covid-19 yang tak terkendali.

"Mengingat tingkat pelanggaran prokes (protokol kesehatan) Covid-19 masih tinggi selama berlangsungnya tahapan kampanye, Komisi II DPR RI meminta kepada Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, Polri, TNI, Kejaksaan, dan Satuan Tugas Covid-19 untuk lebih tegas dalam menegakkan Prokes," ujar Doli saat membacakan kesimpulan rapat.

Doli mengingatkan, KPU dan Bawaslu agar berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 terkait perkembangan zonasi penyebaran Covid-19 di daerah peserta Pilkada untuk mengantisipasi klaster baru.

Komisi II DPR juga meminta KPU dan Bawaslu memaksimalkan sosialisasi ke masyarakat dalam meningkatkan partisipasi pemilih sesuai target yang telah ditetapkan sebesar 77,5 persen.

Baca Juga: Anies Baswedan dan FPI Kompak Bandingkan Penanganan Massa Rizieq dan Pilkada

Lebih lanjut, Doli meminta Kemendagri, Polri, TNI, KPU, Bawaslu, dan DKPP melakukan tindakan tegas dan terukur pada setiap pelanggaran Pilkada sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Komisi II DPR mendesak Kemendagri berkoordinasi dengan TNI-Polri untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum terhadap para penyelenggara Pemilu.

"Terakhir, untuk mengevaluasi dan mewujudkan pelaksanaan pilakda 2020 yang berkualitas dan berintegritas sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka Komisi II DPR segera membentuk Panja Pilkada Serentak 2020," ujar Doli.

Baca Juga: Bawaslu Beri Rekomendasi Pembatalan Petahana Kukar

Rapat dengan agenda persiapan Pilkada 2020 ini tidak dihadiri oleh semua anggota dan pemerintah. Kapolri dan Panglima TNI tidak hadir, sementara Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan pemaparan secara daring dari Kemendagri. (Iman Firdaus).

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU