Panggil Anies Baswedan, Polda Metro Selidiki Dugaan Unsur Pidana di Acara Hajatan Rizieq Shihab
Hukum | 17 November 2020, 23:54 WIBPihaknya juga mempertanyakan pandangan dari Pemprov DKI mengenai apakah ada ketentuan yang dilanggar atau tidak dalam acara hajatan Rizieq Shihab.
"Kalau memang ada yang dilanggar, maka telah terjadi pidana. Kalau telah terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya pidana, baru dinaikkan ke proses penyidikan," ujarnya.
Adapun pihak dari Pemprov DKI yang dimintai keterangan terkait acara hajatan Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Baca Juga: Anies Baswedan Tanggapi Kritikan dari Pemerintah Soal Cegah Kerumunan
Yakni Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin. Kemudian, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala KUA Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, serta perangkat RT dan RW terkait.
Lurah Petamburan Setiyanto awalnya telah hadir untuk memenuhi panggilan. Namun, setelah dites swab antigen, Setiyanto terkonfirmasi reaktif Covid-19 dan langsung dirujuk ke RS Kramatjati.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV